LEGAL IMPACTS OF UNRECORDED MARRIAGE IN SOUTH JAILOLO WEST HALMAHERA IN ISLAMIC LAW AND MARRIAGE LAW NO.1 1974 PERSPECTIVE
Abstract
This article analyzes the impact of the law on unregistered marriages on the reality that occurred in Jailolo, West Halmahera. In the last 3 years (2018 - 2020) there were 248 couples who did not register their marriages.This is due to differences in legal regulations governing unrecorded marriage laws. Legal regulations in the Marriage Law and in the Compilation of Islamic Law. This research is a qualitative research. The method used is a field method through observation, interviews and documentation. The approach in this study is through a sociological normative juridical approach.This study found that the impact of marriage law was not recorded in Jailolo Halmahera Barat according to the perspective of Marriage Law No. 1 of 1974 is invalid, the wife can be divorced at any time, the legal status of the children becomes unclear, and the rights of the wife and children to support and inheritance are not guaranteed.Meanwhile, according to the KHI, the legal impact of marriage was not recorded, that as a result of the marriage, they did not get any benefits for the family and even though it was legal in the eyes of religion, it was not legal in the eyes of the state.
References
Al-Qur’anul Qarim, Departemen Agama RI, Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1996
Abdullah, Abi’, Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Al-Umm, Jus V; Beirut Darul Fikri, 2008
Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Alumni, 1998
Abubakar, Fatum “Negotiating State Rules with Manhaj: Practices of Islamic Family Law within Salafi Muslims in Wirokerten Yogyakarta”, Disertasi, Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2020
Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqih Munakahat I, Bandung: Pustaka Setia, 1999
Abu Bakar, Imam Taqiyuddin bin, Kifayat al-Akhyar, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, tt
Agustina, Erni“Akibat Hukum Hak Mewaris Anak Hasil Perkawinan Siri Berbasis Nilai Keadilan”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Surabaya :Fak.Hukum Univ.Airlangga Surabaya, Volume II No. 2 Mei - Agustus 2015
ad-Damasyqiasy- Syafi‟i,Imam Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hism Kifayatul Akhyar, Juz II; Semarang : Toha Putra, 1996
Arikunto, Suharsimi, Metodologi Penelitian, PT. Rineka Cipta: Jakarta, 2002
------------------------, Prosuder Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1998
Al-Jazîri, Abdurrahman, Al-Fiqhala Madzâhib al-Arba’ah, Jus IV; Bairut :Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, 1990
--------------------Al-Fiqhala Madzâhib al-Arba’ah, Jus III; Bairut :Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, tt.
al-Kahlani, Sayyid Muhammad bin Ismail, Subu al-Salam, (trj.) Bandung: Dahlan, t.th
al-Syatibiy, Abu Ishak Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami al-Gharnathi, al-Mufafaqat Fiy Ushul al-Syari’at, Juz II; Beirut : Dar al-Ilm al-Malayin, tt
Ansori, Ali, Al-Mizan al Kubra, Semarang :Toha Putra, 1999
Bunyamin, H. Mahmudin, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2017
Creswell, John W., Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed, PustakaPelajar : Yogyakarta, 2017
Darmodiharjo, Darjidan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006
Departemen Agama, Optimalisasi Peran KUA melalui Jabatan Fungsional Penghulu, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2007
Departemen Agama RI, Buku Rencana Induk KUA Dan Pengembangannya, Jakara: Ditjen Bimas Islam danUrusan Haji, 2002
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019
Djubaidah, Neng dkk.,Hukum Perkawinan Islam di Indonoseia, Jakarta : PT. Hecca Mitra Utama, 2005
--------------------.,Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak di Catat, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Faridl,Miftah, Masalah Nikah dan Keluarga, Jakarta :GemaInsani Press, 1999
Ghazaly,Abd. Rahman, FiqhMunakahat, Jakarta :Kencana, 2006
Ginting, Raymond dan I Ketut Sudantra, “Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Pada Kantor Catatan Sipi lTerhadap Harta Bersama”, Jurnal Hukum, Bali : Fak. Hukum Universitas Udayana,Vol. 1 No. 1 Tahun 2015.
Islami,Irfan, “Perkawinan Di BawahTangan (KawinSirri) dan Akibat Hukumnya”, Jurnal Hukum ADIL, Jakarta: Fak. HukumUniversitas YARSI, Vol. 8 No.1 tt.,
KUA Kecamatan Jailolo Selatan, Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jailolo Selatan Kab. Halmahera Barat, 2016
Lev, Daniel S., Peradilan Agama Islam Indonesia, Penerjemah: Zaini Ahmad Noeh, Jakarta PT. Intermasa, 1986
Majelis Ulama Indonesia, “Himpunan Fatwa”, Sekretariat MUI, Jakarta: 2010
Matnuh,Harpani, “Perkawinan dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP Universitas Lambung Mangkurat, Vol. 6, Nomor 11, Mei 2016
Maloko, Thahir, “Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam”, Jurnal: Sipakalebbi’ Vol. 1 No. 2, Desember 2014
Marwin, “Pencatatan Perkawinan dan Syarat Sah Perkawinan dalam Tatanan Konstitusi”, ASAS, Vol.6, Nomor 2, Juli 2014
Ma’sum, H. Endang Ali., “Pernikahan yang Tidak Dicatatkan dan Problematikanya” Musâwa, Vol. 12, No. 2, Juli 2013
Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif , Yogyakarta : Rakesarasin, 1996
Mukhtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta :Bulan Bintang, 1993
Munawwir, Ahmad Warsun, Kamus al-Munawwir Arab - Indonesia Terlengkap, Yogyakarta :PustakaProgressif, 1984
Ramulyo, Idris, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dari segi Hukum Islam, Jakarta: Ind-Hil.Co, 1990
Thihami, H. M. A. dkk., Fiqih Munakahat: Kajian Fiqh Lengkap, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009
Said, Arsyad, “Nikah Dibawah Tangan dalam Perspektif Hukum Islam” Maleo: Law Journal, Vol. 2 No. 1 Mei 2018
Sari, Kanthi Pamungkas dan Tohirin, Dampak Nikah Siri Terhadap Status Sosial Pihak Perempuan dan Anak; Analisis Sosial Kasus di Kabupaten Magelang, (Hasil Penelitian Fak. Agama Islam Univ. Muhammadiyah Magelang, 2013
Setiawan, Eko, “Fenomena Nikah Sirri dalam Perspektif Sosiologi Hukum”, Jurnal Jucticia Islamica, Malang: Univ. Brawijaya Malang, Vol. 13 No.1 Tahun 2016.
Setiawati, Effi, Nikah Sirri Tersesat Di jalan Yang Benar, Bandung: EjaInsani, 2005
Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta :Rineka Cipta, 1992
------------------, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2010
Sujarweni, V. Wiratna.,Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi, Yogyakarta: Pustaka Baru Presee, 2015
Sukmadinata, Nana Syaodih, Metode Penelitian Pendidikan, Remaja Rosdakarya: Bandung, 2007
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Jakarta :Bulan Bintang, 2005
-----------------, MetodePenelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung : Alfabeta, 2009
Suryabrata Sumadi, Metode Penelitian, Jakarta: Rajawali, 1987
Soemiyati, Hukum Perkawinan Dalam Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberty, 2006
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Pranadamedia Group, 2006
Syafi’i, Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hism ad-Damasyqiasy-, Kifayatul Akhyar, terj. JuzII; Semarang :Toha Putra, 1996
Trisnawati, “NikahSirri dan Faktor Penyebabnya di Kelurahan Lajangiru Kecataman Ujung Pandang: Analisis Perbandingan Hukukum Islam dan UU. No. 1 Tahun 1997”, SKRIPSI, UIN Alauddin Makassar, 2015
Wasian Abdullah, “Akibat Hukum Perkawinan Sirri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, anak, dan Harta Kekayaan dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan, Tesis, (Semarang: PPs. Univ. Diponigoro Semarang), 2010
SUMBER INTERNET
As-Sidawi, Abu Ubaidah Yusuf, Menikah Sirri (Nikah ‘Urfi) Antara Hukum Syar’I & Undang-Undang Negara, dalam file:///.WordPress.com.htm, (diakses pada 10 Januari 2018)
Basir, H. Mansur, Solusi Hukum Bagi Perkawinan Tidak Tercatat (Sirri), dalamhttp:// Wikipedia.org (diakses 10 Januari 2018)
https://halbarkab.bps.go.id/publication/kabupaten-halmahera-barat-dalam-angka-2020.html
https://halbarkab.bps.go.id/publication/kabupaten-halmahera-barat-dalam-angka-2020.html
SUMBER HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
PeraturanMenteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentangPencatatanPernikahan
PeraturanMenteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
PeraturanMenteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Intstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)