Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Pengembangan Umkm Desa Cendoro

  • heri kuncoro putro IAI Al Hikamh Tuban
  • Riki Yohanas IAI Al-Hikmah Tuban
  • Ahmad Siswo Hadi IAI Al-Hikmah Tuban
Keywords: PIRT; SMEs Tuban

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat Indonesia. Keberadaan UMKM akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berbagai macam hasil produksi UMKM bisa dinikmati oleh masyarakat local desa maupun luar desa. atas kondisi tersebut, perlu dilakukan terobosan peningkatan kapasitas maupun status atas legalitas masing-masing usaha UMKM melalui pelatihan untuk menunjang keberlangsungan keberadaan UMKM. Berbagai permasalahan usaha telah dihadapi mulai dari aspek manajemen hingga aspek permodalan yang dibutuhkan. Salah satu bentuk jaminan yang dikeluarkan pemerintah adalah pemberian surat izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Surat PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan oleh usaha skala industri rumah tangga. Surat izin ini merupakan surat resmi yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan). Permasalahan yang dialami oleh usaha industri kecil menengah saat ini di Kabupaten Tuban adalah banyak usaha yang belum memiliki surat izin PIRT atas usahanya, sehingga pengusaha mengalami kesulitan untuk memasarkan produknya ke Mini Market maupun Ssupermarket di lingkungan sekitar Kota Tuban. Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh UMKM di di wilayah desa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban mendapatkan Penyuluhan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Tujuan dari kegiatan ini adalah membantu pelaku usaha UMKM desa Cendoro untuk mendapatkan izin legalitas produk layak edar berupa Surat Izin PIRT dari Pemerintah melalui pendampingan pengurusan surat izin PIRT ke kantor Perijinan terpadu yang terpusat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tuban

 

 

References

Anagari, Aurelia Mutiara. “Pengaruh Kualitas Produk, Harga Dan Promosi Terhadap Keputusan Pembelian Pada Marketplace Shopee (Studi Kasus Pada Mahasiswa Stie Malangkuçeçwara).” Manajamen Pemasaran 9, no. 2000 (2021): 7–28.
Anggraeni, Citra Dwi. “Strategi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menen” (2019): 1–21.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. “Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.” Badan Pengawas Obat dan Makanan (2018): 1–16.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Direktorat. “Panduan Pengajuan Perizinan Usaha Berbasis Risiko” (2022): 28.
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan, and 10560 BPOM RI, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat. “Badan POM RI, Aplikasi SPPIRT” (2020). https://sppirt.pom.go.id/.
kominfo. “UMKM Pahlawan Ekonomi Nasional.” Gresik, 2020. https://www.kominfo.go.id/content/detail/30770/umkm-pahlawan-ekonomi-nasional-izin-edar-dipermudah/0/berita.
Lukman, Adhi S, and Feri Kusnandar. “Keamanan Pangan Untuk Semua.” Jurnal Mutu Pangan 2, no. 2 (2015): 159–164.
Sugiyono, Prof., Dr. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Alfabeta., 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun. “Undang-Undang Usaha Mikro Kecil Menengah,” no. 1 (2008).
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009. “Undang-Undang Kesehatan” 2 (2009): 1–8.
Winarno, Budi. “Kebijakan Publik” (2009): 23–87.
“Mall Pelayanan Publik.” https://mpp.tubankab.go.id/.
Published
2023-05-05
How to Cite
putro, heri, Yohanas, R., & Hadi, A. (2023, May 5). Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Pengembangan Umkm Desa Cendoro. JCEE, 1(1), 29-40. Retrieved from http://journal.iaialhikmahtuban.ac.id/index.php/jcee/article/view/490